Regulasi Emisi dalam Industri Maritim
Industri maritim berperan penting dalam perdagangan global. Namun, sektor ini juga menyumbang polusi udara melalui emisi SOx dan NOx. Polutan ini dihasilkan dari pembakaran bahan bakar minyak, yang menyebabkan hujan asam, masalah pernapasan, dan degradasi ekosistem laut.
Menyadari dampak-dampak ini, International Maritime Organization (IMO) berinisiatif untuk mengatur emisi dan mempromosikan praktik-praktik berkelanjutan. IMO mengadopsi MARPOL Annex VI, yang menetapkan standar global untuk mengendalikan polusi udara dari kapal. Peraturan ini mulai berlaku pada tahun 2005. Peraturan ini telah diamandemen beberapa kali untuk mengatasi masalah lingkungan dan kemajuan teknologi.
Ketentuan MARPOL Annex VI dan Batas Emisi Global
MARPOL Annex mengacu pada enam lampiran teknis Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal (MARPOL), yang diadopsi oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) pada tahun 1973 dan dimodifikasi oleh Protokol 1978. MARPOL Annex VI berisi uraian ketentuan khusus yang menargetkan pengurangan SOx, NOx, dan emisi berbahaya lainnya. Elemen-elemen utama meliputi:
-
- Batas Kandungan Sulfur dalam Bahan Bakar Minyak
- Batas kandungan sulfur global sebesar 0,50% m/m (massa per massa) yang berlaku mulai 1 Januari 2020.
- Batas yang lebih ketat sebesar 0,10% m/m di Area Kontrol Emisi (ECA), termasuk Laut Baltik, Laut Utara, pantai Amerika Utara, dan Laut Karibia.
- Standar Emisi NOx
- Standar Tingkat I, II, dan III mengatur emisi NOx berdasarkan ukuran, jenis, dan zona operasional mesin.
- Standar Tingkat III berlaku untuk kapal yang beroperasi di ECA, yang mewajibkan pengurangan emisi NOx secara signifikan.
- Langkah-langkah Efisiensi Energi
- Pengenalan Energy Efficiency Design Index (EEDI) untuk kapal baru untuk mempromosikan desain yang hemat bahan bakar.
- Ship Energy Efficiency Management Plan (SEEMP) untuk meningkatkan kinerja operasional dan mengurangi konsumsi bahan bakar.
- Batas Kandungan Sulfur dalam Bahan Bakar Minyak

https://www.pexels.com/photo/cranes-over-a-container-ship-20581301/
Teknologi dan Solusi untuk Mematuhi Peraturan Industri Maritim
Untuk memenuhi standar emisi yang ketat, pemilik dan operator kapal dapat mengadopsi teknologi canggih dan bahan bakar yang lebih bersih. Solusi utama meliputi:
- Sistem Scrubber Exhaust Gas Cleaning Systems (EGCS) atau scrubber menghilangkan sulfur dari gas buang, sehingga kapal dapat menggunakan bahan bakar bersulfur tinggi sekaligus mematuhi batas emisi.
- Bahan Bakar Rendah Sulfur dan Bahan Bakar Alternatif Beralih ke bahan bakar minyak gas laut rendah sulfur (MGO) atau bahan bakar alternatif seperti gas alam cair (LNG) dapat mengurangi emisi SOx dan NOx.
- Selective Catalytic Reduction (SCR) dan Exhaust Gas Recirculation (EGR) Sistem SCR mengubah NOx menjadi nitrogen dan uap air melalui proses katalitik, sementara EGR mensirkulasi ulang gas buang untuk mengurangi pembentukan NOx selama pembakaran.
- Integrasi Energi Terbarukan Penggerak dengan bantuan angin, panel surya, dan sistem penyimpanan baterai semakin populer sebagai solusi berkelanjutan untuk meminimalkan ketergantungan pada bahan bakar fosil.
- Teknologi Marine Urea Solution Marine Urea Solution, solusi berbasis urea, digunakan secara luas untuk mengurangi emisi NOx dalam sistem reduksi katalitik selektif, memastikan kepatuhan terhadap standar MARPOL Annex VI.
Penerapan peraturan emisi sulfur dan NOx di industri maritim merupakan langkah signifikan menuju keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. Melalui MARPOL Annex VI, IMO telah menetapkan standar yang kuat yang mendorong inovasi dan teknologi yang lebih bersih. Seiring dengan perkembangan industri ini, investasi pada solusi canggih dan kepatuhan terhadap standar global akan mendorong sektor maritim yang lebih ramah lingkungan.
Baca Artikel lainnya: Usaha Global untuk Udara Bersih: Standar Emisi Internasional